Wednesday, 25 May 2022
Cuti dikenal pada khalayak umum sebagai sebuah aktivitas berlibur dari rutinitas pekerjaan sementara dalam jangka waktu tertentu, hal ini karena terikat dengan pekerjaan atau tanggung jawab pekerja . Cuti biasanya dimanfaaat seorang pekerja untuk urusan pribadi/keluarga atau bisnis tertentu yang memanfaatkan hak mereka sebagai pekerja di sebuah perusahaan. Macam-macam cuti diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti lainnya
Aturan cuti menurut UU Ketenagakerjaan
Salah satu peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 79 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Waktu istirahat dan cuti tersebut, termasuk jenis cuti karyawan swasta meliputi :
1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Lebih lanjut, aturan cuti tahunan secara lebih teknis diatur dalam perhanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang berkerja pada perusahaan tertentu yang diatur dendan keputusan Menteri.
Selanjutnya, ada pula cuti haid dan cuti melahirkan yang termasuk macam-macam cuti karyawan. Pasal 81 UU Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Kemudian, Pasal 82 memandatkan pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Lalu Pasal 84 menegaskan, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh.
*Dikutip dari berbagai sumber
Opps, belum ada artikel. Tunggu aja yaa kami akan membuat artikel terbaru buat kamu.