Wednesday, 25 May 2022
Menerapkan lembur pada jam operasional perusahaan haruslah mempertimbangkan banyak hal, ini dikarenakan pertimbangan efektivitas dan kemampuan perusahaan untuk mengeluarkan biaya tambahan. Selain itu perusahaan perlu membuat aturan yang pasti agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belak pihak. Aturan yang dibuat juga harus mempertimbangkan peraturan yang dibuat pemerintah seperti berapa lama lembur itu boleh dilakukan perharinya dan bagaimana aturan rumusan perhitungan lembur.
Rumus upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan, tepatnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Selain itu, waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk waktu kerja lembur atau jam lembur. Sementara itu, upah lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.
Berapa lama perusahaan boleh melakukan penerapan lembur setiap harinya pada karyawan? Sesuai aturan pemerintah, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Ketentuan jam lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar upah kerja lembur.
Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu. Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Perintah dan persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha. Selanjutnya, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya jam lembur.
Adapun perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
1. membayar upah kerja lembur
2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih
4. pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dalam bentuk uang
Bagaimana perhitungan atau rumus upah lembur ?
Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan juga mengatur cara menghitung upah lembur. Ini sekaligus jawaban bagi yang kerap bertanya berapa upah lembur per jam. Ketentuan gaji lembur untuk pekerja adalah sebagai berikut:
- untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, rumus upah lembur adalah:
- jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam
- jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
- jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam
Adapun jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
- jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam
- jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam
Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, cara menghitung upah lembur adalah:
- jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam
- jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam
- jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam
Bagaimana perhitungan lembur per jam?
Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.
Terkait hal ini, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.
Namun jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.
Adapun jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:
- upah sehari dikalikan 25, bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu, atau
- upah sehari dikalikan 21 bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Selanjutnya jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.
Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran upah kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan upah kerja lembur sama dengan atau lebih baik, maka perhitungan upah kerja lembur tetap berlaku. Yang terpenting, pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perusahaan anda berencana beralih ke system HRIS, konsultasikan kebutuhan kamu dengan aplikasi Em-HR hubungi kami atau daftar gratis disini…
Sumber : Kompas.com
Opps, belum ada artikel. Tunggu aja yaa kami akan membuat artikel terbaru buat kamu.